INTEGRATED PARTICIPATORY DEVELOPMENT AND MANAGEMENT OF IRRIGATION PROJECT(IPDMIP)

Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project disingkat dengan IPDMIP merupakan  proyek yang dirancang untuk dapat memberikan manfaat berupa peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan penghidupan di daerah irigasi. Proyek yang melibatkan empat kementerian yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Bappenas ini mencakup 800 daerah irigasi di 16 provinsi dan 72 kabupaten. Total dana Proyek ini adalah sebesar USD 600 juta dari Asian Development Bank (ADB) dan USD 100 juta dari International Fund for Agricultural Development (IFAD). Pendanaan IFAD sebesar US$ 100 juta, US$ 1,5 juta diantaranya merupakan komponen hibah yang akan dikelola oleh Bappenas.


Loan negotiation antara Pemerintah Indonesia dengan IFAD sudah dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2015. Sementara itu, Financing Agreement untuk IPDMIP telah ditandatangani dan berlaku efektif pada tanggal 13 Februari 2017 dengan Loan No. 2000001445 dan Nomor Register Pinjaman 1116F8FA. Penarikan PHLN Proyek IPDMIP ini akan dilakukan melalui Rekening Khusus. Pelaksana Proyek IPDMIP di tingkat pusat meliputi Kementerian PUPR (Ditjen SDA) untuk Komponen 1 dan 2, Kemendagri (Ditjen Bangda) dan Bappenas (Direktorat Pengairan dan Irigasi) untuk Komponen 3, serta Kementerian Pertanian (BPPSDMP) untuk Komponen 4.
Tujuan keseluruhan (Goal) dari Proyek IPDMIP adalah meningkatkan Ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat perdesaan, secara khusus tujuannya adalah meningkatkan  nilai pertanian beririgasi secara berkelanjutan. Sasaran (Stakeholders) dari Proyek IPDMIP adalah Petani, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten, Organisasi petani (P3A, kelompok tani), Lembaga Keuangan, Komisi Irigasi.


Output Proyek meliputi 4 komponen yaitu 1) Komponen 1. Peningkatan Sistem Manajemen Irigasi (Improved Irrigation System Management), 2) Komponen 2. Peningkatan Sistem Infrastruktur Irigasi (Improved  Irrigation  Systems  Infrastructure), 3) Komponen 3. Penguatan Kerangka Kerja Kebijakan dan Kelembagaan untuk Pertanian Beririgasi (Strengthened Policy and Institutional Frameworks for Irrigated Agriculture), dan 4) Komponen 4. Peningkatan Pendapatan Pertanian Beririgasi (Increased Irrigated Agricultural Incomes).
Outcome dan dampak keseluruhan dari IPDMIP adalah peningkatan keamanan pangan dan sumber penghidupan di perdesaan. Dampak ini diperoleh melalui pencapaian outcome (hasil), yakni peningkatan nilai pertanian irigasi berkelanjutan. Peningkatan pendapatan dan produksi akan diwujudkan melalui peningkatan produktivitas padi dan tanaman bernilai ekonomi tinggi.
Proyek IPDMIP ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada rumah tangga petani penerima manfaat proyek di DI yang direhabilitasi. pada disain awal, IPDMIP direncanakan akan merehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi 450.000 ha, dengan asumsi rerata pemilikan lahan setiap kepala keluarga (KK) tani seluas 0,5 ha, maka sasaran IPDMIP yang dinyatakan dalam dokumen Project Implementation Manual (PIM) meliputi 900.000 KK tani.  Adapun manfaat proyek IPDMIP meliputi;

  1. Peningkatan Ketahanan Pangan:  jumlah Setidaknya 75% dari total rumahtangga petani penerima manfaat Proyek di DI yang direhabilitasi menerima pelayanan PPL. Hal ini berdampak pada peningkatan ketahanan pangan bagi 675.000 rumah tangga atau 3.375.000 orang. Peningkatan ketahanan pangan akan memberi dampak perbaikan gizi yang akan didokumentasikan melalui Core Indicator  IFAD. Selain itu, pada akhir proyek 50% dari penerima manfaat IPDMIP (atau sekitar 450.000 keluarga) diharapkan meningkat aset rumah tangganya berdasarkan pengukuran Core Indicator.
  2. Peningkatan Infrastruktur: Setidaknya 450.000 hektar lahan pertanian akan mendapatkan layanan sistem irigasi yang telah direhabilitasi, yang diperkirakan akan memberi manfaat kepada 900.000 rumah tangga petani. Dari sistem irigasi yang direhabilitasi, 90% di antaranya akan meningkatkan praktek pengelolaan dan mempertahankan peningkatan kinerja manajemen, operasional, dan pemeliharaan.
  3. Peningkatan Sumber Daya Manusia: Pengembangan sumber daya manusia akan disediakan bagi petani dan petugas pemerintah. Hal paling penting adalah IPDMIP menargetkan peningkatan kapasitas petani miskin, baik laki-laki maupun perempuan. Keterampilan petani akan ditingkatkan melalui berbagai inisiatif termasuk penyuluhan, Sekolah Lapangan bagi Petani, kunjungan informatif, pengelolaan/pemeliharaan irigasi dan literasi keuangan, rantai nilai dan pelatihan jasa perdesaan. Kapasitas petugas pemerintah ditingkatkan melalui serangkaian lokakarya, pelatihan dan penyediaan sarana kerja. Pada tingkat nasional, pembuat keputusan pemerintah akan memperoleh peningkatan keterampilan manajerial, khususnya yang sesuai bagi pelaksanaan proyek-proyek pertanian skala besar yang terdesentralisasi. Pada tingkat provinsi/kabupaten, pemerintah akan mendapatkan peningkatan keahlian dalam pembangunan pertanian beririgasi untuk pengentasan kemiskinan.
  4. Peningkatan Produktivitas dan Layanan Pertanian: Pengembangan sumber daya manusia dan keterampilan disediakan bagi sekitar 1.300 PPL yang akan memberikan layanan kepada 75% petani penerima manfaat (675.000 rumahtangga). Penerima manfaat ini kemudian mengadopsi praktek-praktek pertanian yang telah disempurnakan. Selain itu, sebuah program khusus dilaksanakan untuk menyediakan benih padi yang lebih bermutu. Hasil dari upaya ini akan terlihat berupa peningkatan 50% hasil panen padi di Jawa dan peningkatan 25% intensitas tanam di luar Jawa.
  5. Peningkatan Pendapatan Pertanian: Sebagai hasil dari intervensi IPDMIP, 450.000 rumahtangga akan mendapatkan manfaat dari peningkatan pendapatan pertanian sebagai hasil dari peningkatan nilai dari produksi padi dan/atau tanaman bernilai ekonomi tinggi. Peningkatan nilai ini merupakan hasil dari peningkatan sistem irigasi yang didukung dengan praktek pertanian, rantai nilai, pemasaran, dan keuangan pedesaan yang lebih baik. Peningkatan praktek tersebut didukung oleh bantuan staf Pemerintah (khususnya PPL), TPM, dan konsultan.
  6. Peningkatan Jasa Keuangan: Manfaat signifikan diharapkan terwujud melalui peningkatan akses layanan keuangan. Bantuan dalam hal ini akan mencakup: i) pelatihan literasi keuangan bagi 200.000 penerima manfaat; ii) penyediaan sumber daya keuangan untuk Poktan DI; dan iii) bantuan bagi individu dan kelompok untuk mengakses lembaga keuangan. Menjelang berakhirnya Proyek, diharapkan 675.000 petani telah memiliki akses ke lembaga keuangan secara normal; dan 500 LKM/koperasi telah dibentuk.
  7. Kesetaraan Gender: IPDMIP berusaha untuk mencapai kesetaraan gender di seluruh elemen Proyek. Selain perbaikan gizi dan keamanan pangan rumah tangga, peluang yang lebih luas akan dibuka bagi perempuan dan kaum muda. Penerima manfaat langsung, termasuk anggota-anggota Poktan DI, diharapkan 50% di antaranya adalah perempuan dan kaum muda. Perempuan dan kaum muda di seluruh lokasi Proyek akan berperan sebagai agen perubahan bagi pembangunan sosial dan ekonomi.

Pendekatan yang diterapkan adalah dengan memperkuat dan memperluas keterkaitan antara berbagai intervensi pertanian dan rehabilitasi irigasi untuk memastikan penetapan sasaran kemiskinan yang efektif. Selain itu, proyek ini juga disiapkan untuk merespon perlunya mempercepat implementasi proyek sebagai kontribusi bagi tercapainya sasaran nasional untuk pertanian dan rehabilitasi irigasi. IPDMIP dirancang berdasarkan pembelajaran yang diperoleh dari berbagai pengalaman proyek-proyek ADB dan IFAD di Indonesia.

Pada tanggal 19 Mei 2015, Kepala BPPSDMP menerima surat dari Sekretaris Jenderal Nomor B-1766/KL.230/A/05/2015 yang meminta kesediaan menjadi pengelola Proyek Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project for Eastern and Western Indonesia (IPDMIP).  Selanjutnya, Kepala BPPSDMP menyatakan bahwa BPPSDMP bersedia untuk menjadi pengelola Proyek IPDMIP-E/W melalui surat Nomor 4627/KL.210/J/05/2015 tanggal 28 Mei 2015.

Proyek IPDMIP yang dikelola oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian khusus menangani Komponen 4, yakni Peningkatan Pendapatan Pertanian Beririgasi. Kegiatan proyek telah dimulai sejak bulan Oktober 2017 dan akan berakhir pada tahun 2022.  Mengacu kepada dokumen Loan Agreement dan Project Implementaion Manual, kegiatan-kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan: (i) aspek manajemen; (ii) Sub-komponen 4.1 Peningkatan Produktivitas dan Layanan Pertanian; (iii) Sub-komponen 4.2 Peningkatan Akses dan Layanan Pasar; dan (iv) Sub-komponen 4.3 Peningkatan Akses dan Penggunaan Layanan Keuangan Perdesaan

Untuk kelancaran pelaksanaan Proyek IPDMIP, disusun sebuah National Project Implementing Unit di BPPSDMP melalui Surat Keputusan Kepala Badan PPSDMP yang sampai dengan saat ini telah terjadi beberapa kali penyesuaian, yaitu: a) Nomor 153/Kpts/OT.140/J/11/15, b)Nomor 132/kpts/OT.140/I/07/17, c) Nomor 164/Kpts/ OT.140/I/09/18 dan d) Nomor 161/Kpts/ OT.140/I/07/19.

Penetapan lokasi pelaksanaan IPDMIP ditetapkan oleh Kementerian PUPR selaku Executing Agency/EA bersama pemerintah daerah.  Penetapan daerah pelaksana proyek dilakukan melalui tahap seleksi yang dilakukan  selama fase disain proyek, yang meliputi seleksi provinsi, kabupaten dan calon daerah irigasi. Seleksi mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan digunakan oleh Proyek untuk memilih calon daerah irigasi.  Kriteria ini meliputi: (i) daerah irigasi yang tercantum dalam daftar Daerah Irigasi Strategis Nasional dari Ditjen SDA, Kementerian PUPR; (ii) provinsi-provinsi yang termasuk dalam daftar prioritas ketahanan pangan atau Provinsi Lumbung Pangan dari Badan Ketahanan Pangan, Kementan; (iii) daerah irigasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Status Daerah Irigasi, di mana 60% dari daerah irigasi merupakan tanggung jawab nasional/pusat, 10% merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, dan 30% kewenangan pemerintah kabupaten; (iv) subsistem dengan luasan lebih dari 100 ha, dengan asumsi bahwa luasan minimum yang dikelola oleh satu Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah sekitar 100 ha; (v) infrastruktur irigasi yang termasuk dalam klasifikasi buruk dan sangat buruk berdasarkan audit teknis tahun 2014 yang dilakukan oleh Ditjen SDA, Kementerian PUPR; dan (vii) areal keseluruhan dalam satu kabupaten terpilih sekurangnya 500 ha dalam kabupaten peserta Proyek.

Dengan menerapkan kriteria tersebut, Proyek ditetapkan dilaksanakan di 16 provinsi dan 74 kabupaten yang diusulkan untuk mendapat intervensi proyek.  Kementan memiliki unit pelaksana proyek tingkat provinsi di 14 provinsi, di mana untuk provinsi Banten dan Jawa Tengah dilayani langsung dari kantor pusat. Kegiatan proyek direncanakan meliputi areal yang irigasinya direhabilitasi yang mencakup areal seluas kurang lebih 450.000 ha. 

Dalam perkembangannya hingga tahun 2019, hasil Survey dan Identifikasi Disain (SID) jaringan irigasi yang dilaporkan oleh Kementerian PUPR selaku National Project Management Unit (NPMU) menunjukkan adanya penyempitan luas areal Daerah Irigasi di lokasi yang telah ditetapkan.  Oleh karena itu, total luas areal pertanian yang dicakup IPDMIP telah diubah menjadi seluas 875.249 ha atau meliputi 778 daerah irigasi (DI) dengan jaringan irigasi yang direhabilitasi seluas 330.037 Ha.

Untuk kelancaran Proyek diperlukan organisasi dan manajemen IPDMIP, dalam dokumen Project Implementation Manual (PIM) dinyatakan bahwa  Ditjen SDA dari Kementerian PUPR berperan sebagai badan pelaksana Proyek. Sebuah Unit Manajemen Proyek Nasional (NPMU) dari Badan Pelaksana (Executing Agency/EA)  dibentuk di bawah Direktorat Irigasi dan Dataran Rendah (DIDR), Ditjen SDA.  NPMU bertanggung jawab untuk memastikan koordinasi secara keseluruhan dari pelaksanaan Proyek.  

Di bawah NPMU, dibentuk empat (4) Unit Implementasi Proyek Nasional (National Project Implementation Unit/NPIU), yaitu di Direktorat Irigasi dan Rawa (D-IRWA), Ditjen SDA , Direktorat Penengelolaan, Operasi dan Pemeliharaan (DOP), Ditjen SDA Kementerian PUPR, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri; dan BPPSDMP, Kementan. 

Keputusan pembentukan NPMU dan NPIU telah disusun pada tahun 2016. Berdasarkan daftar provinsi dan kabupaten terpilih yang telah disepakati, Kemendagri melakukan Proyek pada bulan September 2015 untuk: (i) menginformasikan kepada pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten tentang tujuan dan lingkup proyek; (ii) menegaskan kembali kebutuhan investasi dan alokasi dana khusus (DAK) untuk infrastruktur dan upaya khusus untuk swasembada pangan (UPSUS) bagi pengembangan pertanian; dan (iii) memulai persiapan Rencana Kerja Menyeluruh sebagai dasar penyusunan On Granting Agreement (OGA).  DI dalam PIM, kepengurusan di setiap unit manajemen sebagai berikut:

  • Komposisi Komite Pengarah (Steering Committee). Komite Pengarah Nasional Sumber Daya Air (National Steering Committee Water Resources/NSCWR) dipimpin oleh Deputi Bidang Infrastruktur, BAPPENAS dengan Direktur Sumber Daya Air dan Irigasi, BAPPENAS sebagai Sekretaris. NSCWR diisi oleh pejabat-pejabat eselon I dari BAPPENAS, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
  • National Project Management Unit (NPMU). NPMU akan dibentuk di bawah Direktorat Irigasi dan Dataran Rendah (DILL), Ditjen SDA dengan Direktur Jenderal DILL sebagai Pimpinan NPMU. PMU akan terdiri atas sejumlah anggota sebagai berikut: (i) seorang petugas akuntansi proyek, (ii) seorang petugas pengadaan, (iii) seorang petugas monitoring dan evaluasi, (iv) seorang petugas pembebasan lahan dan pemukiman kembali, dan (v) seorang petugas lingkungan.
  • National Project Implementation Unit (NPIU) di Ditjen SDA Kementerian PUPR, Ditjen Bangda Kemendagri, BPPSDMP Kementan dan Direktorat Pengairan dan Irigasi BAPPENAS. NPIU di setiap institusi dipimpin oleh seorang Direktur yang ditunjuk dan didukung oleh Manajer dan staf purna waktu sebagai berikut: (i) seorang sekretaris; (ii) petugas keuangan; (iii) petugas pengadaan; (iv) koordinator Proyek; (v) petugas M & E; (vi) mitra teknis; (vii) seorang petugas perlindungan sosial; dan (viii) seorang petugas perlindungan lingkungan.
  • Provincial and District Project Management Unit (PPMU/DPMU). PPMU dan DPMU dibentuk di bawah BAPPEDA tingkat Provinsi dan Kabupaten dengan Kepala BAPPEDA Provinsi dan Kabupaten masing-masing sebagai Kepala PPMU dan DPMU. PPMU dan DPMU terdiri dari beberapa anggota sebagai berikut: (i) seorang petugas akuntansi proyek, (ii) seorang petugas pengadaan, (iii) seorang petugas pemantauan dan evaluasi, (iv) seorang petugas pembebasan lahan dan pemukiman kembali, (v) seorang petugas sosial (gender, IP dan partisipasi), dan (vi) seorang petugas perlindungan lingkungan. Bergantung pada kebutuhan posisi pekerjaan (iv) dan (v) dapat digabung.
  • Provincial and District Project Implementation Unit (PPIU/DPIU). PPIU dan DPIU dipimpin masing-masing oleh kepala lembaga tingkat provinsi dan kabupaten yang relevan dan didukung oleh manajer dan staf purna waktu sebagai berikut: (i) seorang sekretaris; (ii) petugas keuangan; (iii) petugas pengadaan; (iv) koordinator proyek; (v) petugas M & E; (vi) mitra teknis; (vii) seorang petugas sosial (gender, IP dan partisipasi); (viii) seorang petugas pembebasan lahan dan pemukiman kembali (jika diperlukan); dan (ix) seorang petugas perlindungan lingkungan. Bergantung pada kebutuhan kerja, posisi (vii) dan (viii) dapat digabung.
  • Untuk mencapai keberhasilan Proyek IPDMIP selama kurun waktu yang telah ditentukan, masing-masing manajemen setiap pemangku kepentingan dalam IPDMIP harus bisa memainkan peran dan tanggung jawabya masing-masing.

Pendekatan yang diterapkan adalah dengan memperkuat dan memperluas keterkaitan antara berbagai intervensi pertanian dan rehabilitasi irigasi untuk memastikan penetapan sasaran kemiskinan yang efektif. Selain itu, proyek ini juga disiapkan untuk merespon perlunya mempercepat implementasi proyek sebagai kontribusi bagi tercapainya sasaran nasional untuk pertanian dan rehabilitasi irigasi. IPDMIP dirancang berdasarkan pembelajaran yang diperoleh dari berbagai pengalaman proyek-proyek ADB dan IFAD di Indonesia.

 IPDMIP mencakup 16 provinsi dengan 74 kabupaten, dan 1.800 daerah irigasi, yang meliputi wilayah seluas sekitar 1.900.000 ha. Kementerian Pertanian akan memiliki unit pelaksana proyek tingkat provinsi di 14 provinsi, di mana untuk provinsi Banten dan Jawa Tengah akan dilayani langsung dari kantor pusat. Kegiatan proyek direncanakan meliputi areal yang irigasinya direhabilitasi yang mencakup areal seluas kurang lebih 450.000 ha.

Untuk mencapai peningkatan nilai pertanian irigasi berkelanjutan. Peningkatan pendapatan dan produksi akan diwujudkan melalui peningkatan produktivitas padi dan tanaman bernilai ekonomi tinggi, IPDMIP sektor pertanian terbagi menjadi 3 (tiga) sub komponen yaitu

Sub Komponen 4.1: Meningkatkan Produktivitas dan Layanan Pertanian. Sub Komponen ini fokus pada kegiatan usahatani melalui berbagai pendekatan dengan 3 elemen: i) perekrutan dan dukungan bagi PPL baru dan yang sudah ada; ii) pelatihan PPL; dan iii) kegiatan penyuluhan. ...

Kegiatan penyuluhan meliputi: (i) penyuluhan secara intensif kepada kelompok-kelompok tani sasaran utama (misalnya melalui Sekolah Lapangan bagi Petani (SL)); (ii) pemberian penghargaan kepada petani berkinerja terbaik (Farmer Prizes); (iii) petani belajar dari petani; (iv) memperkenalkan Kemitraan Pemerintah - Swasta (PPP) guna melengkapi layanan penyuluhan yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia; dan (v) demonstrasi peralatan penyimpanan dan alat dan mesin pertanian yang hemat tenaga kerja. Proyek akan melatih sekitar 1400 tenaga pendamping lapangan (PPL/THL-TBPP/Staf Lapangan) untuk melayani 675.000 petani atau 75% dari petani di daerah-daerah sasaran IPDMIP. Intervensi IPDMIP diharapkan akan: i) meningkatkan produktivitas padi di luar Jawa sebesar 50%; ii) meningkatkan intensitas tanam di luar Jawa sebesar 25%; dan iii) peningkatan nilai (value) padi dan/atau tanaman lain bernilai ekonomi tinggi sebesar 20%.

  Sub Komponen 4.2: Peningkatan akses dan layanan pasar untuk meningkatkan nilai tambah dan kegiatan pasca panen yang lebih baik. Sub Komponen ini memfasilitasi investasi pemerintah dan swasta melalui instrumen pendanaan yang didukung oleh platform konsultasi dan inisiatif pengembangan kapasitas untuk padi, sayuran dan akses teknologi. ...

Sub Komponen ini memfasilitasi investasi pemerintah dan swasta melalui instrumen pendanaan yang didukung oleh platform konsultasi dan inisiatif pengembangan kapasitas untuk padi, sayuran dan akses teknologi. Untuk rantai nilai padi, fokusnya adalah peningkatan efisiensi dan keseimbangan dari rantai nilai dengan radius 1 km dari daerah yang direhabilitasi.

Secara khusus, Sub Komponen ini meningkatkan akses petani terhadap penggunaan sistem pengeringan dan penyimpanan gabah yang telah disempurnakan, yang pada gilirannya akan memberikan hasil penggilingan yang lebih baik (yaitu beras yang tidak retak dan tidak berubah warna). Untuk rantai nilai sayuran dan tanaman pangan bernilai ekonomi tinggi lainnya, dukungan diberikan untuk membangun klaster-klaster produksi yang ada dan yang akan dibentuk dengan mengikuti proses yang memfasilitasi dan mengembangkan hubungan antara pembeli, produsen, dan penyedia layanan.

  Sub Komponen 4.3: Meningkatkan akses keuangan dan penggunaan layanan keuangan. Kegiatan pada sub omponen ini bertujuan menyediakan pendampingan untuk meningkatkan kepercayaan diri para petani dalam mengelola dana simpan pinjam untuk kegiatan produktif. ...

Sub komponen ini bertujuan menyediakan pendampingan untuk meningkatkan kepercayaan diri para petani dalam mengelola dana simpan pinjam untuk kegiatan produktif. Tujuan lain dari sub-komponen ini adalah untuk menciptakan jalur (pathways) bagi masuknya para petani kecil ke dalam sektor keuangan secara normal sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi perdesaan secara luas. Hasil yang diharapkan adalah petani penerima manfaat Proyek dan investor terkait akan menerapkan teknik pertanian modern dan strategi bisnis profesional sebagai hasil dari peningkatan akses kelompok simpan-pinjam dan pembiayaan investasi.

Proyek akan menjamin bahwa 75% dari rumahtangga sasaran IPDMIP memiliki akses kepada beberapa jenis layanan keuangan. Untuk mencapai itu, sekurang-kurangnya sekitar 20.800 rumah tangga petani terpilih akan menerima pelatihan literasi keuangan dan melakukan pendekatan kepada rumah tangga petani lainnya (petani anggota poktan) di desa untuk mengembangkan kegiatan simpan pinjam. Kelompok � kelompok yang mengembangkan kegiatan simpan pinjam (KSP) akan terus didampingi oleh Penyuluh Pertanian / Staf Lapangan selama masa proyek agar kegiatan simpan pinjam mereka dapat berlangsung secara mandiri.